Ticker

6/recent/ticker-posts

Lebih Penting Mengembalikan Kerugian Negara Dari Pada Sanksi Pidana


sesuaifakta.com - Ketua MPR RI dan dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa korupsi merupakan "kejahatan luar biasa" atau extraordinary crime karena dampaknya yang luas dan merugikan keuangan, perekonomian, serta kehidupan sosial dan keberlangsungan negara. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Bambang Soesatyo saat menjadi penguji internal dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9/2024) 

Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus bersifat luar biasa mengingat dampaknya. Namun, ia menyoroti bahwa pendekatan pemberantasan korupsi yang saat ini berfokus pada penjatuhan pidana penjara dan denda sebagai subsidair, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dinilai belum efektif. 

Salah satu masalah yang dihadapi adalah sulitnya pengembalian kerugian negara yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Kata Bamsoet

Bamsoet menambahkan, pendekatan penanganan korupsi di Indonesia masih mengedepankan prinsip primum remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai pilihan utama yang menitikberatkan pada hukuman badan atau penjara bagi pelaku korupsi. Namun, ia mengkritik bahwa sanksi pidana ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan aset negara.

Lanjut, Sebagai contoh, dari total 1.218 kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung dengan 1.298 terdakwa, nilai kerugian negara mencapai Rp56,7 triliun dan nilai suap Rp322,2 miliar. Namun, pengembalian kerugian negara hanya mencapai Rp19,6 triliun.

Bamsoet mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan bahwa antara tahun 2013 hingga 2022, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. Sementara itu, pada tahun 2023, terdapat 791 kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28,4 triliun.

Pada tahun yang sama, beberapa pihak berhasil mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp526 miliar, Polri sebesar Rp909 miliar, serta Kejaksaan yang mengumpulkan dari berbagai sumber, seperti denda sebesar Rp13,1 miliar, uang pengganti sebesar Rp211,4 juta, hasil lelang sebesar Rp1,5 miliar, dan biaya perkara sebesar Rp671.500. Tutup Bamsoet (*)